persoalanrumah tangga. Hal ini sering membuat suami berada di posisi yang dimenangkan tapi sebaliknya keluarga semakin merasakan tekanan psikologis dan kebimbangan emosional yang berat. Kondisi ini yang menyuburkan perlakuan keras yang dipraktekkan dalam menyelesaikan problematika rumah tangga di masa Pandemi ini. Metodependekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menujukan bahwa Pertama,Kebijakan advokasi terhadap perempuan dan anak berbasis perlindungan korban kekerasan di wujudkan pemerintah melalui perumusan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, Kebijakan KekerasanDalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri adalah segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang berakibat menyakiti secara fisik, psikis, seksual dan ekonomi, termasuk ancaman, 6 Undang -Undang No. 23 tahun 2004 Tentang P KDRT, Pasal 1 ayat 1. 12 cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual Jakarta- . Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kejadian yang kadang terjadi dalam hubungan keluarga.Perbuatan ini sama sekali tidak dibenarkan dan bahkan dalam pandangan Islam, KDRT dengan tegas dilarang. Menurut KBBI, kekerasan adalah perihal (yang bersifat, berciri) keras, paksaan atau perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Tahun 2020 dalam Catahu 2021) ----- 8 Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga RUTAN: Rumah Tahanana RT: Rukun Tetangga penambahan pertanyaan tentang proses hukum, kondisi dan keberlangsungan Lembaga layanan, serta pengumpulan data dalam format online restoran yg menyajikan aneka masakan di gerai.

10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga